11 Oktober 2010

KONDISI KALI BRANTAS KRITIS

Agun Awan, S.Pd. (Jl.Bandar Ngali Gg.II/1-A,Bandar Kidul,Mojoroto,Kediri,Indonesia)

Ecoton mensomasi Presiden RI karena selama ini kami anggap lalai terhadap pengelolaan Kali brantas yang menyebabkan :
  1. Tingginya tingkat pencemaran yang menyebabkan turunnya kualitas air kali Brantas
  2. Punahnya keanekaragaman hayati
  3. Rusaknya dasar sungai dan infrastruktur /bangunan air di Kali Brantas salah satunya adalah amblesnya jembatan Mrican Kediri dan bergesernya jembatan semampir di Kediri
Ecoton MENUNTUT agar Presiden Republik Indonesia segera melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melaksanakan pengelolaan Brantas, yaitu :
  1. Memulihkan kualitas air Kali Brantas dengan melakukan upaya pengendalian pencemaran melalui Penetapan peruntukkan kelas air Kali Brantas dan Melakukan penghitungan daya tampung beban pencemaran air dan menetapkannya dalam Peraturan Presiden atau Peraturan  Menteri
  2. Melakukan Upaya Penegakan Hukum Khusus bagi 21 perusahaan/industri yang selama 2009 hingga 2010 terbukti buangan limbahnya melebihi baku mutu dan bagi industri-industri lainnya di DAS Brantas yang berpotensi menimbulkan pencemaran air
  3. Memulihkan fungsi ekologis Kali Brantas sebagai Habitat Keanekaragaman hayati dan bantaran Kali Brantas dengan memperhatikan aspek ekologis dan melibatkan peranserta masyarakat yang berdekatan dengan daerah sempadan sungai untuk memanfaatkan bantaran sungai menjadi Kebun keanekaragaman hayati
  4. Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/kota di Wilayah DAS Brantas untuk melakukan pemantauan anak-anak sungai Brantas dengan menjalin kemitraan bersama Masyarakat desa, organisasi kepemudaan dan Sekolah menggunakan bioindikator sebagai sarana pemantauan kualitas air yang mudah, murah dan massal untuk memudahkan mitigasi terjadinya pencemaran atau kerusakan DAS Brantas Hulu
  5. Mendorong terbentuknya Dewan Sumberdaya air wilayah sungai Brantas Sebagai sarana untuk melakukan upaya pemulihan oleh para pemangku kepentingan di wilayah sungai Brantas
  6. Melakukan moratorium/penghentian sementara penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik di Wilayah Kabupaten Jombang, Mojokerto, Tulungagung, Nganjuk dan Kediri
  7. Melakukan inventarisasi lokasi yang telah mengalami dampak kerusakan akibat  penambangan pasir dan menetapkannya sebagai daerah yang tidak boleh ditambang pasirnya hingga waktu yang tidak ditentukan
  8. Bekerjasama dengan Pihak Polri dalam upaya penegakan hukum, Di Kabupaten Jombang terdapat 6 kantor Polsek (Kudu, Ploso, Jatimlerek, Kesamben, Tembelang dan Megaluh) yang berdekatan dengan Kali Brantas, Pemerintah perlu melibatkan aparat kepolisin dengan memberikan pengadaan perahu karet untuk patrol pada masing-masing Polsek sekaligus biaya operasional
  9. Memasang papan Informasi pada daerah sumber-sumber air di Kawasan Hulu. Pentingnya sumber-sumber air di Kawasan hulu sangat tergantung peran masyarakat setempat dalam memperlakukan sumber air. Saat ini banyak sumber-sumber air di Hulu seolah tak terurus dan tak terlindungi karena tidak jelasnya status dan manfaat sumber air.
  10. Mengendalikan pencemaran organik di Hulu Kali Konto dengan melakukan pengelolaan Limbah kotoran sapi di Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Pujon
Demikian Somasi ini  dan kami mendesak agar tuntutan kami direalisasikan dalam 100 (Seratus) hari terhitung sejak surat ini diterima. (Ki Agun, Ngisor Jembatan Bandar Kidul Mojoroto Kediri Jatim Indonesia)

1 komentar:

handoyosujarwo mengatakan...

ki kapan ngajari aku